Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Trump Cabut Pembatasan Emisi Gas Metana Warisan Biden, Apa Alasannya?

2 min read
Trump Cabut Pembatasan Emisi Gas Metana Warisan Biden, Apa Alasannya?
Donald Trump (commons.wikimedia.org/Gage Skidmore)
  • Donald Trump mencabut pembatasan emisi metana era Joe Biden untuk produsen minyak dan gas, dengan alasan mengurangi beban biaya usaha dan menghemat 45 miliar dolar AS.
  • EPA melonggarkan aturan bagi sumur marjinal berproduksi di bawah 15 barel per hari, termasuk menghapus pemantauan satelit, mengurangi inspeksi, dan memberi 30 hari memperbaiki kebocoran.
  • Kelompok lingkungan mengecam kebijakan tersebut dan menyiapkan gugatan, karena sumur kecil menyumbang lebih dari separuh emisi metana sektor hulu AS serta berisiko memperburuk pemanasan global.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi mencabut aturan federal mengenai pembatasan emisi gas metana bagi produsen minyak dan gas bumi pada Selasa (27/10/2026). Kebijakan deregulasi ini diumumkan saat menghadiri agenda kampanye di Lubbock, Texas, menjelang pemilu sela setempat.

Pelonggaran aturan warisan Presiden Joe Biden tersebut langsung disambut positif oleh para pelaku industri energi fosil. Namun, langkah ini memicu kecaman keras serta ancaman gugatan hukum dari koalisi pemerhati lingkungan.

  1. 1. Alasan pemangkasan aturan emisi demi menekan biaya produksi

    Ilustrasi emisi industri.
    Ilustrasi emisi industri. (unsplash.com/Ella Ivanescu)

    Penyampaian kebijakan ini dilakukan di Texas yang merupakan negara bagian produsen energi fosil terbesar di Amerika Serikat. Di hadapan para pendukungnya, Trump menegaskan bahwa pembatalan aturan bertujuan melindungi perekonomian karena standar emisi sebelumnya dinilai membebani operasional usaha migas skala kecil dan memicu lonjakan biaya produksi.

    "Malam ini saya mencabut regulasi metana era Biden yang mahal demi menghemat 45 miliar dolar AS (Rp815,3 triliun) bagi konsumen dan pelaku usaha," tegas Trump, dilansir The Guardian.

  2. 2. Rincian pelonggaran teknis bagi pengelola sumur migas kecil

    Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA) menjelaskan bahwa kelonggaran aturan difokuskan pada sumur marjinal dengan produksi di bawah 15 barel minyak per hari. Kebijakan baru ini menghapus pemantauan emisi berbasis satelit, melonggarkan izin pembakaran gas rutin, mengurangi jadwal inspeksi rutin, serta memberikan tenggat 30 hari untuk perbaikan kebocoran. Kepala EPA Lee Zeldin menilai aturan sebelumnya tidak adil karena menyamakan kewajiban operator kecil dengan perusahaan migas raksasa.

    Melalui penyesuaian aturan ini, EPA memperkirakan penghematan biaya operasional industri migas dapat mencapai Rp815,3 triliun serta menambah volume produksi minyak dan gas alam hingga tahun 2050.

  3. 3. Penolakan pemerhati lingkungan terkait risiko pemanasan global

    Pelonggaran standar emisi tersebut menuai peringatan dari para ilmuwan karena gas metana menyumbang sepertiga pemanasan global dengan daya perangkap panas 80 kali lebih kuat daripada karbon dioksida. Meski sumur kecil hanya menyumbang lima persen dari total pasokan nasional, fasilitas tersebut menyumbang lebih dari separuh emisi metana di sektor hulu energi AS.

    "Kebijakan ini mengorbankan kesehatan masyarakat demi kepentingan politik," kata juru bicara Environmental Defense Fund (EDF) yang tengah bersiap mengajukan gugatan ke pengadilan federal.

    Aturan era Biden sebelumnya ditargetkan mampu mencegah pelepasan puluhan juta ton metana dan polutan berbahaya lainnya hingga 2038. Selain memperbesar risiko kerusakan iklim, pembatalan regulasi ini berpotensi memicu pemborosan pasokan gas alam bernilai miliaran dolar serta menyulitkan kepatuhan ekspor energi ke mitra dagang internasional seperti Uni Eropa dan Kanada.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More