Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 31 Maret 2023 pukul 11.50 WIB sebanyak 12.697.754 atau 12,7 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyampaikan tingkat pelaporan SPT mengalami pertumbuhan 4,92 persen. Lebih rinci, jumlah wajib pajak pribadi yang melaporkan SPT sebanyak 12.349.437 atau tumbuh 4,94 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 11.767.854 WP.
Selanjutnya, wajib pajak badan baru mencapai 348.319 wajib pajak atau capaiannya baru 16,91 persen, mengingat batas akhir pelaporannya hingga 30 April 2024.
"Sampai dengan 31 Maret pukul 11.50 WIB yang sudah disampaikan secara total ada 12.697.754 SPT, dan ini capaiannya adalah 65,88 persen dari total yang sudah wajib SPT. Dan ini tumbuhnya 4,92 persen dibandingkan tahun lalu," kata Dwi dalam media briefing, Senin (1/4/2024).