Rapat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR RI dalam pembahasan ekstenfikasi cukai plastik (IDN Times/Shemi)
Pada rapat bersama Komisi XI itu, awalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan adanya pengenaaan cukai untuk plastik jenis tas kresek dengan ketebalan di bawah 75 mikron. Nantinya, produsen plastik dan importir plastik akan dikenakan cukai sebesar Rp30 ribu per kilogram.
"Tarif cukai per lembar Rp200. Dengan demikian, harga kantong plastik Rp400-Rp500 setelah kena cukai," kata Sri Mulyani.
Dengan usulan ini, kata dia, akan ada resiko penurunan konsumsi hingga 50 persen. Sehingga total konsumsi plastik menjadi sebesar 53.532.609 kg per tahun dari yang semula 107.065.217 kg per tahun berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Di mana kalau data dari KLHK di 2016 dilakukan berdasarkan konsumsi 90 ribu gerai di Indonesia," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb