Di Paripuna DPR, PDIP Minta Prabowo Batalkan Rencana PPN 12 Persen

- Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Prabowo untuk membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen jelang reses DPR.
- Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan kenaikan pajak barang mewah 12 persen dan menurunkan pajak barang bermanfaat bagi masyarakat.
- Ketua DPR RI, Puan Maharani, berharap ada kejutan dari pemerintahan Prabowo di tahun 2025 yang membawa berkah bagi rakyat Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna DPR RI jelang masa reses. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Dia berharap pembatalan PPN 12 persen dapat menjadi kado tahun baru bagi rakyat Indonesia.
"Kita beri dukung penuh kepada presiden Prabowo, kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado tahun Baru 2025 dari presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Diah dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
1. Dasco manjawab interupsi dari anggota fraksi PDIP

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjawab interupsi Diah Pitaloka tersebut. Dasco lantas mengusulkan agar pemerintah mau menaikkan pajak untuk barang mewah sebesar 12 persen.
Ia juga berharap agar pemerintah mau menurunkan pajak untuk barang-barang yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Menaikan pajak barang mewah sebesar 12 pesen, menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya. Usulannya begitu. Setuju gak?" kata Dasco.
2. Puan tunggu kejutan

Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menimpali jawaban Dasco tersebut. Ia berharap, ada kejutan yang akan diberikan oleh pemerintahan Prabowo di tahun 2025.
"Nah kita tunggu kejutan di 2025 semoga membawa berkah dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur dia.
3. Penundaan kenaikan tarif PPN belum dapat dipastikan

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang harusnya terjadi pada Januari 2025. Meski demikian, kebijakan kenaikan PPN telah dituangkan menjadi undang-undang.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan belum ada pembahasan tentang penundaan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Kementerian Keuangan pun memberi sinyal bahwa rencana kenaikan tetap berjalan sesuai rencana.