Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) angkat suara soal usulan DPR kepada PT Kerata Api Indonesia (Persero) atau KAI terkait penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono mengindikasikan usulan tersebut tidak bisa dilakukan.
Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Angkutan Umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Harus dipastikan juga bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan tadi yang selalu kami ingatkan, yaitu berfokus pada kualitas pelayanan," tutur Allan dalam press background di Kemenhub, Kamis (21/8/2025).