Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250813_143957.jpg
PT. KAI Divre I Medan pasang atribut merah putih dalam rangka menyambut kemerdekaan 17 Agustus (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Aturan hukum melarang rokok di dalam kereta, termasuk dalam Surat Edaran Nomor SE 29 tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

  • Anggota DPR usulkan gerbong khusus merokok di dalam kereta api untuk memberikan fasilitas bagi penumpang yang ingin merokok.

  • Usulan smoking area dalam kereta diusulkan karena perjalanan jauh yang memakan waktu lama, sekitar delapan jam, sehingga diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi penumpang.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) angkat suara soal usulan DPR kepada PT Kerata Api Indonesia (Persero) atau KAI terkait penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono mengindikasikan usulan tersebut tidak bisa dilakukan.

Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Angkutan Umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Harus dipastikan juga bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan tadi yang selalu kami ingatkan, yaitu berfokus pada kualitas pelayanan," tutur Allan dalam press background di Kemenhub, Kamis (21/8/2025).

1. Aturan hukum lain yang melarang rokok di dalam kereta

Ilistrasi Tanda Dilarang Merokok (pexels.com/George Morina)

Selain itu, beleid lain yang mengatur tentang larangan asap rokok adalah Surat Edaran Nomor SE 29 tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan tentang larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

2. Anggota DPR usulkan gerbong khusus merokok

Anggota Komisi VI DPR fraksi PKB, Nasim Khan (Tangkapan Layar Youtube)

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mengusulkan adanya satu gerbong khusus merokok di dalam kereta api. Usulan itu disampaikan Nasim saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Bobby Rasyidin pada Rabu (20/8/2025).

"Paling tidak ini ada masukan pak, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan, ada lah sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi, paling tidak untuk smoking area karena banyak kereta ini tidak ada smoking area Pak Bobby," kata Nasim, dikutip Kamis (21/8/2025).

3. Perjalanan jauh jadi alasan usulan smoking area dalam kereta

Sejumlah perempuan berjilbab duduk bersama anak-anak saat di dalam gerbong kereta api. (IDN Times/Dok Humas Daop 4 Semarang)

Adapun usulan itu disampaikan Nasim lantaran perjalanan yang ditempuh kereta membutuhkan waktu lama yang biasanya sekitar delapan jam. Anggota DPR fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga meyakini kehadiran satu gerbong khusus merokok bisa menguntungkan buat KAI.

"Paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong. Saya yakin itu sangat bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api. Pasti banyak itu (peminatnya). Satu saja untuk kafe, untuk smoking karena delapan jam perjalanan jauh pak," ujar Nasim.

Editorial Team