Ekonom Sebut Instrumen SPV dan Trustee Bisa Perbesar Investasi

- Kapasitas investasi jadi meningkat: Ekonom dari LPEM FEB UI, Teuku Riefky menjelaskan, salah satu keuntungan utama dari kedua instrumen ini adalah kemampuan untuk me-leverage pool of investment. Dengan menggabungkan aset, dana yang tersedia untuk investasi menjadi lebih besar.
- Berbeda mekanisme dengan Family Office: Mekanisme ini berbeda dengan Family Office karena berfokus pada penggabungan aset dari berbagai pihak untuk menciptakan portofolio investasi yang lebih besar dan likuid.
Jakarta, IDN Times - Ekonom menilai rencana pemerintah memperkuat pasar keuangan dengan menyiapkan regulasi terkait Special Purpose Vehicle (SPV) dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee) akan memperbesar investasi serta pendalaman pasar keuangan.
Ekonom makroekonomi dan pasar keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky mengatakan, asset securitization merupakan cara mengumpulkan aset dari berbagai instansi atau perusahaan, kemudian mengubahnya menjadi produk investasi yang bisa diperdagangkan, yang disebut sekuritas.
"Tujuannya adalah memperbesar investasi dan mendalamkan pasar keuangan," katanya kepada IDN Times, Jumat (21/11/2025).
1. Kapasitas investasi jadi meningkat

Riefky menjelaskan, salah satu keuntungan utama dari kedua instrumen keuangan ini adalah kemampuan untuk me-leverage pool of investment. Dengan menggabungkan aset, dana yang tersedia untuk investasi menjadi lebih besar. Dengan demikian, jenis aset yang bisa disekuritisasi pun beragam, mulai dari bangunan, mesin, hingga aset lain yang memiliki nilai ekonomi.
"Bagi perusahaan seperti Danantara dan INA, mekanisme ini memiliki dampak nyata. Pooling asset membuat kapasitas investasi mereka lebih besar, sehingga proyek-proyek yang sebelumnya sulit dijalankan karena skala besar, kini bisa terealisasi," tuturnya.
2. Berbeda mekanisme dengan Family Office

Menurut Riefky, mekanisme SPV dan Trustee berbeda dengan Family Office karena berfokus pada penggabungan aset dari berbagai pihak untuk menciptakan portofolio investasi yang lebih besar dan likuid.
"Di berbagai negara, asset securitization sudah menjadi instrumen umum di pasar keuangan," ungkapnya.
Dengan adanya regulasi SPV dan Trustee, ekosistem sekuritisasi di Indonesia akan semakin matang. Instrumen keuangan ini diharapkan bisa menjadi alternatif pembiayaan yang aman, transparan, dan menarik bagi investor, sekaligus mendorong pengembangan sektor keuangan nasional secara berkelanjutan.
3. Kemenkeu susun Peraturan Pemerintah untuk SPV dan Trustee

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait SPV dan Trustee sebagai bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kerangka aturan ini memungkinkan lembaga seperti Danantara, Indonesia Investment Authority (INA), dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) memanfaatkan kedua instrumen keuangan tersebut untuk investasi dan pengelolaan aset secara lebih efisien. Kehadiran SPV dan Trustee diharapkan memperkuat regulasi, sekaligus memperdalam pasar keuangan Indonesia.
"Penyiapan PP SPV dan Trustee merupakan salah satu mandat UU P2SK. Tujuannya memberikan kerangka hukum yang jelas bagi kedua instrumen, sehingga pendalaman pasar keuangan dapat dilakukan secara optimal,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Jumat (21/11/2025).
Masyita menjelaskan, SPV merupakan instrumen khusus yang dibentuk untuk melakukan sekuritisasi aset. Instrumen ini dapat memperluas alternatif pembiayaan dan meningkatkan efisiensi pasar keuangan, terutama di sektor investasi.
Selain SPV, Trustee juga menjadi fokus penyusunan PP. Trustee memiliki peran penting karena UU P2SK mengamanatkan pengaturan yang mengadopsi karakteristik sistem common law, sementara Indonesia masih menganut civil law.
Sistem common law memungkinkan pemisahan kepemilikan legal (legal ownership) dan kepemilikan manfaat (beneficial ownership), sesuatu yang belum umum di Indonesia. PP Trustee ini akan menjadi dasar hukum untuk menerapkan prinsip tersebut di Indonesia.
“Tujuan utama Trustee ada dua. Pertama, memisahkan kepemilikan legal dan kepemilikan manfaat. Kedua, memastikan aset yang dikelola tetap terpisah dari risiko kepailitan pihak yang menitipkan aset,” katanya.
Prinsip bankruptcy remoteness ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi lembaga Trustee sekaligus meningkatkan kepercayaan investor. Dengan demikian, aset yang dikelola Trustee tetap terpisah dari risiko kepailitan pihak yang menitipkan aset.

















