Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Erick Buka Suara soal MK Larang Wamen Rangkap Komisaris BUMN

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/VadhiaLidyana)
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/VadhiaLidyana)
Intinya sih...
  • Bunyi putusan MK yang larang wamen rangkap jabatan.
  • MK beri jangka waktu dua tahun.
  • Daftar 28 wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir buka suara soal larangan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Erick mengatakan, pihaknya terus melakukan transformasi kepengurusan di BUMN sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ya kita melakukan tranformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," kata Erick di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

1. Bunyi putusan MK yang larang wamen rangkap jabatan

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berikut bunyi putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

4. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima;

5. Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.

2. MK beri jangka waktu dua tahun

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam putusannya, MK memberikan jangka waktu maksimal dua tahun kepada wamen untuk mundur dari jabatan komisaris.

Setelah itu, wamen diminta fokus pada tugasnya di kementerian yang dipimpin.

3. Daftar 28 wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN

Gaya Menteri-Wamen Perempuan di Kabinet Prabowo saat Pengumuman. (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Gaya Menteri-Wamen Perempuan di Kabinet Prabowo saat Pengumuman. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Berikut daftar wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN:

  1. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara - Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  2. Wakil Menteri BUMN, Aminuddin Ma'ruf - Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  3. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo - Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  4. Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  5. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  6. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah - Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  7. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono - Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
  8. Wakil Menteri UMKM, Helvy Yuni Moraza - Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  9. Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti - Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
  10. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung - Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  11. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf - Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
  12. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana - Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
  13. Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri - Komisaris Utama PT Sarinah
  14. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu - Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
  15. Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha - Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
  16. Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo - Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  17. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono - Komisaris PT Pertamina Bina Medika
  18. Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto - Komisaris Utama PT Dahana
  19. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI, Christina Aryani - Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  20. Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono - Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
  21. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria - Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
  22. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Isyana Bagoes Oka - Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
  23. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro - Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  24. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan - Komisaris PT Citilink Indonesia
  25. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat - Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI)
  26. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie - Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
  27. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno - Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS)
  28. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono - Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Korban Demo Dapat Santunan Rp15 Juta, Mensos: Jangan Lihat Nilainya

04 Sep 2025, 18:26 WIBBusiness