Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Erick geram atas aksi kekerasan terhadap hewan/Instagram@erickthohir
Erick geram atas aksi kekerasan terhadap hewan/Instagram@erickthohir

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir geram dengan aksi dua pekerja di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang melempar seekor anjing hidup ke rawa penuh buaya.

"Saya pecinta binatang, saya sangat terkejut dan marah, ketika perlakuan kepada binatang, termasuk yang di berita," kata Erick dikutip melalui akun Instagramnya, Sabtu (17/6/2023). 

1. Pelaku harus ditindak tegas

Menteri BUMN, Erick Thohir (dok. Tim Publikasi Erick Thohir)

Erick meminta para pelaku ditindak tegas. Erick menegaskan, perbuatan para pelaku biadab.

"Saya sudah instruksikan direksi Pertamina untuk mengambil tindakan tegas, karena ini undang-undang perlindungan binatang. Mohon maaf (mereka) ketawa-ketawa itu biadab," jelasnya.

2. Pelaku bukan pegawai Pertamina

Ilustrasi PT Pertamina EP Cepu. (Dok. PT Pertamina EP Cepu)

Erick memastikan pelaku dalam video yang viral di media sosial itu bukan pegawai dari perusahaan BUMN, PT Pertamina. Para pelaku merupakan pegawai dari kontraktor.

"Individu atau perusahaan. Yang saya sudah cek itu bukan (Pegawai) Pertamina. (Pelaku) kontraktor yang ada di Nunukan. Saya minta ambil tindakan dengan tegas. Karena itu sesuatu yang biadab," kata Erick.

3. Undang-Undang perlindungan hewan

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki Undang-Undang perlindungan hewan yang tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2000 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pada pasal 66 ayat 2, dijelaskan bahwa penganiayaan hewan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan atau keuntungan dari hewan, dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan. 

Tindak pidana penganiayaan hewan diatur dalam KUHP. Jenis hewan yang dicantumkan dalam KUHP adalah hewan ternak dan hewan pada umumnya. Hewan ternak dalam KUHP yaitu semua hewan berkuku satu, hewan memamah biak, dan babi.

Editorial Team