Gedung Danantara (IDN Times/Dwifantya Aquina)
Struktur Danantara terbagi menjadi tiga, yakni Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Badan Pelaksana. Berikut rinciannya:
- Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota
- Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota
- Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Anggota Dewan Pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun masa jabatannya lima tahun, dan hanya bisa diangkat kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.
Dewan Pengawas yang tugasnya melakukan pengawasan dan penyelenggaraan yang dilakukan Badan Pelaksana akan dibantu oleh Sekretariat dan Komite. Kemudian, komite itu terbagi lagi menjadi Komite Audit, Komite Etik, serta Komite Remunerasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Adapun Sekretariat dan Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
Sementara Badan Pelaksana hanya terdiri dari satu anggota yang diangkat jadi Kepala Badan Pelaksana, dan anggota lainnya. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara, termasuk Kepala memiliki masa jabatan lima tahun, dan hanya bisa diangkat kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana dibantu oleh sebanyak-banyaknya enam orang direktur eksekutif, yang diangkat langsung oleh Kepala Badan, setelah mendapat persetujuan Menteri.
Sementara presiden diamanatkan amandeman UU BUMN membentuk Dewan Penasehat Danantara, yang bertugas memberikan masukan dan saran bagi Danantara. Presiden juga melakukan pembinaan dan pengawasan Danantara. Adapun organ dan pegawai Danantara bukan merupakan penyelenggara negara.