Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fintech Lending Bukukan Laba Rp172,84 Miliar per April 2024

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Industri fintech P2P lending mencatat laba setelah pajak Rp172,84 miliar per April 2024.
  • Outstanding pembiayaan fintech lending tumbuh 24,16% menjadi Rp62,74 triliun di April 2024.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan ) melaporkan, bahwa industri fintech P2P lending berhasil membukukan laba setelah pajak senilai Rp172,84 miliar per April 2024.

Capaian ini menunjukkan perbaikan setelah mencatatkan kerugian pada Januari sebesar Rp135,57 miliar, Februari rugi sebesar Rp97,53 miliar, dan Maret rugi Rp27,30 miliar.

"Berdasarkan data per April 2024, industri fintech lending secara agregat mencatat laba setelah pajak sebesar Rp172,84 miliar. Diharapkan industri fintech lending dapat terus bertumbuh pada tahun 2024," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam keterangan tertulis,  Rabu (12/6/2024).

1. Outstanding pembiayaan fintech lending capai Rp62,74 triliun

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejalan dengan itu, outstanding pembiayaan fintech lending tercatat sebesar Rp62,74 triliun pada April 2024. Nilai tersebut tumbuh 24,16 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, namun menurun dibanding Maret yang tumbuh sebesar 21,85 persen.

"Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,79 persen, turun dibandingkan bulan Maret 2024 di angka 2,94 persen," ujarnya.

Berdasarkan data posisi akhir April 2024, terdapat 15 Penyelenggara fintech P2P
lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen. Berdasarkan POJK Nomor 10/2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet.

2. Sebanyak 5 perusahaan belum penuhi ekuitas Rp100 miliar

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada lima perusahaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp100 miliar.

Angka tersebut justru meningkat dibandingkan Maret 2024, di mana ada empat perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi aturan ekuitas minimum. 

3. Ada tiga fintech belum penuhi kewajiban ekuitas minimum

ilustrasi bank (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bank (IDN Times/Aditya Pratama)

Agusman menjelaskan, saat ini terdapat tiga penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

Hal ini disebabkan karena penyelenggara belum dapat mencatat laba dan proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us