Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) wajib memiliki porsi saham beredar di publik (free float) minimal 15 persen. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan yang melakukan IPO mulai tahun ini.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil diskusi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Perusahaan yang melakukan IPO tahun ini harus sudah memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Dewan Komisioner OJK bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
