Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Free Float IPO Naik ke 15 Persen, Emiten Punya Waktu 3 Tahun
Penjabat Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi usai menjalani Fit and Proper Test. (IDN Times/Triyan)
  • OJK menetapkan aturan baru bahwa perusahaan yang IPO mulai tahun ini wajib memiliki free float minimal 15 persen, naik dari sebelumnya 7,5 persen.
  • Emiten yang sudah tercatat diberi waktu tiga tahun untuk menyesuaikan porsi saham publik, dengan potensi exit policy jika tidak memenuhi ketentuan tersebut.
  • OJK memperkuat penegakan hukum pasar modal guna mencegah manipulasi saham dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap integritas serta likuiditas pasar domestik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) wajib memiliki porsi saham beredar di publik (free float) minimal 15 persen. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan yang melakukan IPO mulai tahun ini.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil diskusi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Perusahaan yang melakukan IPO tahun ini harus sudah memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Dewan Komisioner OJK bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

1. Pemenuhan free float 15 persen dilakukan bertahap

Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Sementara itu, bagi perusahaan yang sudah tercatat di bursa, OJK memberikan waktu penyesuaian untuk memenuhi ketentuan tersebut. Sebelumnya, batas minimal free float baik untuk IPO maupun emiten tercatat sebesar 7,5 persen.

Berdasarkan hasil diskusi dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), pemenuhan free float 15 persen dapat dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu hingga tiga tahun.

“Jika dalam periode tersebut emiten tidak dapat memenuhi ketentuan 15 persen, kami akan menyiapkan exit policy,” jelas Kiki.

2. OJK perkuat penegakan hukum untuk tingkatkan integritas dan likuiditas

Ilustrasi IHSG. (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK memperkirakan kebutuhan tambahan saham beredar di publik untuk memenuhi ketentuan tersebut dapat mencapai lebih dari Rp200 triliun pada 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan likuiditas pasar modal domestik.

Di sisi lain, OJK juga memperkuat penegakan hukum di pasar modal untuk menekan praktik manipulasi saham atau goreng-menggoreng saham. Penegakan hukum tersebut dilakukan secara koordinatif dengan aparat penegak hukum.

“Selama ini kami juga melakukan berbagai penindakan terhadap praktik manipulasi saham secara terkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

3. Penegakan hukum di pasar modal tingkatkan keyakinan investor

Ilustrasi IHSG. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Kiki, langkah penegakan hukum di pasar modal mendapat respons positif dari investor, terutama investor ritel, karena dapat meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

"Kami ingin memastikan investor publik memiliki keyakinan saat berinvestasi di pasar modal Indonesia,” kata Kiki.

Editorial Team