Pertamina Patra Niaga memastikan stok Avtur dan sarana fasilitas (sarfas) dalam kondisi aman untuk mendukung kelancaran penerbangan Haji 2025 di 13 bandara embarkasi Haji seluruh Indonesia (dok. Pertamina)
Bayu menjelaskan, fuel surcharge merupakan komponen tambahan yang dikenakan ketika harga avtur berada di atas asumsi yang digunakan dalam penetapan TBA. Besaran FS tersebut mengikuti perkembangan harga avtur dunia.
Dengan demikian, kenaikan batas maksimal FS memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan biaya bahan bakar. Namun, bukan berarti seluruh maskapai akan langsung mengenakan FS pada batas maksimal yang diperbolehkan pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA). Kebijakan tersebut berlaku untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan seiring kenaikan harga avtur dan evaluasi berkala terhadap tarif penerbangan nasional.
"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," kata Lukman di Jakarta, Rabu (2/9).
Artinya, kenaikan maksimal menjadi 40 persen tidak serta-merta membuat seluruh maskapai mengenakan fuel surcharge sebesar 40 persen kepada penumpang. Maskapai tetap dapat menentukan besaran FS di bawah batas tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.