Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaji Gak Dipotong Pajak Mulai April, Sri Mulyani: Jangka Waktu 6 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan kebijakan guna menjaga perekonomian tetap stabil di tengah dampak virus corona. Salah satunya adalah dengan memberikan stimulus fiskal, mencakup insentif untuk pajak penghasilan karyawan atau PPh pasal 21.

Dengan demikian, gaji karyawan tidak akan dipotong pajak penghasilan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dijalankan mulai bulan depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif tersebut akan dikaji kembali masa berlakunya. 

"Mencakup PPh pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini diharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3). 

1. Wajib pajak yang memiliki usaha juga bakal mendapat insentif dari pemerintah

(IDN Times/Arief Rahmat)
(IDN Times/Arief Rahmat)

Tak cuma Pph 21 dan 22, pemerintah juga memberi insentif untuk PPh pasal 25 atau bagi wajib pajak yang memiliki usaha pun juga tidak akan dipungut sementara.

"PPh pasal 25 untuk 6 bulan industri manufaktur, untuk industri. Dan restitusi dipercepat. Itu semua tujuannya untuk industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi ketat sekarang ini mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelas Sri Mulyani. 

2. Pemerintah juga berikan insentif untuk paket non-fiskal

ilustrasi Terminal peti kemas (IDN Times/Hana Adi Perdana)
ilustrasi Terminal peti kemas (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Salah satunya, terkait dengan masalah ekspor impor. Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah bakal mempermudah aturan terkait ekspor impor. 

"Simplifikasi atau duplikasi seperti beberapa peraturan di beberapa kementerian seperti Kemendag-BPOM nanti akan disederhanakan. Kemudian lebih dari 749 HS Code yang lartas dihilangkan, lebih dari 50 persen. Ini sedang difinalkan yah untuk peraturan-peraturan yang harus disiapkan," tegasnya.

3. Payung hukum terkait insentif fiskal sedang disiapkan, diperkirakan berlaku April

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 3 Maret 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 3 Maret 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa payung hukum dari insentif tersebut sedang disiapkan. Jika memungkinkan, maka stimulus tersebut bisa dinikmati oleh semua sektor industri manufaktur. 

"Segera sesudah selesai, payung hukum sedang disapkan PMK maupun Permendag, Permentan harus disesuaikan. Mudah-mudahan (April) bisa (diterapkan)," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us