Sejumlah peserta perangkat desa saat mendatangi kantor kecamatan. Dok Istimewa
Tenaga pendamping desa terbagi menjadi beberapa jenis. Pendamping Lokal Desa (PLD) bertugas di wilayah desa sebagai tenaga terampil pemula. Kemudian, Pendamping Desa (PD) bertugas di wilayah kecamatan sebagai tenaga terampil pelaksana.
Pendamping Desa Teknis/Teknik (PDTI) bertugas di wilayah kecamatan sebagai tenaga terampil pelaksana. Kemudian, tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota (TAPM kabupaten) bertugas di wilayah kabupaten sebagai tenaga terampil mahir.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi (TAPM provinsi) bertugas di wilayah provinsi sebagai tenaga terampil penyelia pratama. Terakhir, tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat (TAPM pusat) bertugas di wilayah pusat sebagai tenaga terampil penyelia madya.
Setiap pendamping desa bertugas memberdayakan masyarakat desa dan meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa. Semoga gaji para pendamping desa setara dengan kinerja mereka, ya!