Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaji Petugas dan Pengawas Pilkada 2024

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Gaji panitia Pilkada 2024 berdasarkan jabatan
  • PPK: Ketua Rp2,5 juta, Anggota Rp2,2 juta, Sekretaris Rp1,85 juta, Pelaksana Rp1,3 juta
  • TPS: Ketua Panwaslu Kecamatan Rp2.200.000/bulan, Pengawas TPS Pilkada 2024 Rp750.000/bulan

Jakarta, IDN Times - Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan salah satu Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Lantas, berapa gaji petugas dan PTPS Pilkada 2024?

1. Tertuang di surat Kemenkeu

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dilansir dari berbagai sumber, Keputusan terkait honor petugas dan pengawas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Untuk diketahui, petugas penyelenggara Pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

2. Gaji yang diterima petugas penyelengaraan Pilkada

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Rincian gaji panitia di perhelatan Pilkada

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Ketua: Rp2,5 juta
Anggota: Rp2,2 juta
Sekretaris: Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp1,3 juta.


2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

Ketua: Rp1,5 juta
Anggota: Rp1,3 juta
Sekretaris: Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp1,05 juta

Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp1 juta.

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Ketua: Rp900.000
Anggota: Rp850.000
Satlinmas: Rp650.000

3. Gaji pengawas TPS Pilkada 2024

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut rincian gaji atau honor pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000/orang/bulan
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000/orang/bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000/orang/bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis PNS: Rp900.000/orang/bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000/orang/bulan
  • Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000/orang/bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp1.000.000 per bulan

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us