Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas atas kejanggalan laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia, Tbk. Tidak tanggung-tanggung, total secara akumulatif, total Garuda Indonesia akan membayar denda Rp1 miliar yang terdiri dari 8 orang direksi yang masing-masing membayar Rp100 juta, denda kumulatif direksi dan komisaris sebesar Rp100 juta, serta denda emiten Rp100 juta.
Lalu bagaimana respon Kementerian BUMN sebagai kementerian yang menaungi Garuda Indonesia?