Gelapkan Pajak, Aset Hartanto Sutardja Disita dan Didenda Rp292 Miliar

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyita aset terpidana penggelapan pajak atas nama Hartanto Sutardja di Tabanan, Bali.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Selamat Muda mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022.
"Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).
1. Aset yang disita berupa tanah 400 m2

Aset yang disita berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02078 seluas 200 m2 dan SHM No.02081 dengan luas 200 m2 di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali.
Penyitaan ini dibantu oleh Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLB EE) Jampidsus Kejaksaan Agung bersama Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan.
2. Hartanto Sutardja dikenakan denda Rp292,13 miliar

Selamat menjelaskan, Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak masukan dari transaksi pembelian dan transaksi penyerahan barang kena pajak atau penjualan atas nama PT PAZIA RETAILINDO milik Hartanto Sutardja.
Atas perbuatannya, Hartanto dikenakan hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp292,13 miliar.
3. Harta benda akan disita lagi bila tak bayar denda

Selamat menyebut penyitaan dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Selamat.