Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya baru. Hal ini sebagai langkah reformasi perpajakan sekaligus dukungan terhadap tata kerja baru di DJP.
Sebanyak 18 KPP Madya baru melengkapi 20 KPP Madya yang sudah ada sebelumnya dan membuat total saat ini ada 38 KPP Madya di seluruh Indonesia.
"15 KPP Madya baru di Pulau Jawa dan 3 KPP Madya baru di luar Pulau Jawa ini melengkapi 20 KPP Madya yang sudah berdiri saat ini. Tujuannya tidak sekadar menambah kantor pajak madya, namun juga makin memberikan pelayanan yang semakin baik dan terintegrasi bagi para wajib pajak," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam acara Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP, Senin (24/5/2021).