Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya baru. Hal ini sebagai langkah reformasi perpajakan sekaligus dukungan terhadap tata kerja baru di DJP.

Sebanyak 18 KPP Madya baru melengkapi 20 KPP Madya yang sudah ada sebelumnya dan membuat total saat ini ada 38 KPP Madya di seluruh Indonesia.

"15 KPP Madya baru di Pulau Jawa dan 3 KPP Madya baru di luar Pulau Jawa ini melengkapi 20 KPP Madya yang sudah berdiri saat ini. Tujuannya tidak sekadar menambah kantor pajak madya, namun juga makin memberikan pelayanan yang semakin baik dan terintegrasi bagi para wajib pajak," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam acara Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP, Senin (24/5/2021).

1. Penambahan KPP Madya yang baru akan menentukan kinerja keseluruhan penerimaan pajak

IDN Times/Handoko

Sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, penambahan KPP Madya yang baru ini dipandang optimistis oleh Sri Mulyani.

Menurutnya, kinerja KPP Madya memiliki peran penting dalam menentukan capaian keseluruhan penerimaan pajak, terlebih saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah menjadi instrumen utama menghadapi pandemik COVID-19 sehingga membutuhkan penerimaan sebanyak-banyaknya yang salah satunya datang dari perpajakan.

"Tambahan KPP menjadi 38 berarti KPP Madya di dalam struktur penerimaan pajak akan bertanggung jawab dalam penerimaan perpajakan sebesar 33,79 persen. Ini kenaikannya siginifikan karena sebelumnya 20 KPP Madya berkontribusi sebesar 19,53 persen bagi penerimaan perpajakan," jelas Sri Mulyani.

2. Perpajakan mengalami pukulan keras akibat pandemik COVID-19

Editorial Team

Tonton lebih seru di