Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, peserta harus membawa kartu identitas BPJS Kesehatan dan melakukan proses administrasi di puskesmas/klinik atau dokter gigi praktek mandiri/perorangan sesuai pilihannya.
Fasilitas kesehatan melakukan pengecekan kartu peserta, pemeriksaan kesehatan, dan memberikan pengobatan atau tindakan yang diperlukan. Peserta menandatangani bukti pelayanan setelah menerima layanan, dan jika diperlukan atas indikasi medis, mereka akan diberikan obat.
Rujukan untuk kasus gigi hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali jika puskesmas/klinik tidak memiliki dokter gigi.
Peserta yang dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan harus membawa identitas BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Mereka melakukan pendaftaran di rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan bertanggung jawab untuk memeriksa keabsahan kartu dan surat rujukan serta membuat Surat Elijibilitas Peserta (SEP). Setelah SEP dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit, peserta akan menerima pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, dan mereka menandatangani bukti pelayanan setelah menerima layanan tersebut.