IDN Times/Hana Adi Perdana
Dari sosialisasi dan komunikasi yang dilakukan dengan warga dan berbagai pihak, disepakati jika Jembatan Antelope eksisting tetap dioperasionalkan secara terbatas dengan sejumlah pengamanan dan pengaturan lalu lintas.
Jembatan hanya dapat dilintasi oleh kendaraan dengan ketinggian maksimal 1,7 meter, seperti sepeda motor dan mobil sedan dengan pengawasan ketat.
"Sebagai bentuk pengamanan, kami memasang portal (pembatas ketinggian) di dua sisi dan lampu penerangan. Kami juga melakukan penjagaan 24 jam (3 shift) untuk memastikan warga aman ketika melintas. Kami juga memasang pemberitahuan jika jembatan hanya bisa dilintasi secara terbatas," jelas Rahadian.
Dijelaskan lebih lanjut, pengaturan lalu lintas dari jalan Kemang Raya menuju Jalan Kalimalang bisa melalui overpass Kodam/overpass Kapin. Pengaturan lalu lintas dari Jalan Kalimalang yang akan menuju Jalan Kemang Raya bisa melalui Overpass Kodam/Overpass Kapin.
Pengaturan lalu lintas dari jalan Curug Raya yang akan menuju Jalan Kemang Raya bisa melalui Overpass Kapin/Overpass Kodam. Selanjutnya, pengaturan lalu lintas dari Jalan Kemang Raya yang akan menuju Jalan Curug Raya bisa melalui Overpass Kapin/Overpass Kodam.
"Pengaturan lalu lintas dari Jalan Anugerah yang akan menju kalimalang bisa melalui OP Jatiwaringin atau Overpass Kodam," sambungnya.