Jakarta, IDN Times - Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang diajukan oleh Donny Hartanto.
Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst yang dilayangkan pada 26 Juni 2023. Donny sendiri adalah pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
"Menolak Permohonan Pemohon PKPU. Dua menghukum Para Pemohon PKPU secara tanggung tenteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.520.000," bunyi putusan Majelis Hakim yang dikutip Jumat (25/8/2023).