Fakta-fakta Kemudahan Bisnis dan Investasi di RI yang Tertinggal Jauh

Apakah bisa UU Omnibus Law Cipta Kerja jadi solusi?

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (4/10/2020). Terlepas dari polemik yang menyelimutinya, beleid tersebut dinilai bisa menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kemudahan bisnis di Indonesia atau Ease of Doing Business (EODB).

Kemudahan berbisnis di Indonesia saat ini mandek di peringkat 73 dunia dan ke-6 di ASEAN. Di saat pemerintah ingin meningkatkan investasi di dalam negeri, justru kemudahan berbisnisnya masih belum cukup untuk semakin meyakinkan investor.

Indeks Kemudahan Berbisnis atau Ease of Doing Business adalah suatu indeks yang dibuat oleh Bank Dunia. Peringkat yang tinggi menunjukkan peraturan untuk berbisnis yang lebih baik (biasanya yang lebih sederhana), dan kuatnya perlindungan atas hak milik.

Penelitian empiris yang didanai oleh Bank Dunia untuk membuktikan manfaat dari dibuatnya indeks ini, menunjukkan bahwa efek dari perbaikan berbagai peraturan terhadap pertumbuhan ekonomi sangatlah besar.

Dikutip dari riset Lifepal, IDN Times merangkum fakta-fakta peringkat kemudahan bisnis dan investasi asing langsung di Indonesia.

1. Ada 10 indikator untuk mengukur kemudahan berbisnis

Fakta-fakta Kemudahan Bisnis dan Investasi di RI yang Tertinggal JauhIlustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Investasi Asing Sudah Oke, Faisal Basri Heran UU Cipta Kerja untuk Apa

Perlu diketahui, ada 10 (sepuluh) indikator untuk mengukur kemudahan berbisnis atau yang juga dikenal dengan istilah Ease of Doing Business. 10 indikator tersebut adalah:

  • Pengurusan berbagai perizinan yang perlu dilakukan untuk memulai usaha.
  • Izin mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha.
  • Pendaftaran tanah sebagai kepastian dan perlindungan hukum pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain.
  • Pembayaran dan jumlah pajak kepada perusahaan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
  • Hak legal peminjam dan pemberi pinjaman terkait dengan transaksi yang dijamin dan kedalaman informasi kredit.
  • Biaya dan waktu dalam penyelesaian perselisihan perdagangan dan kualitas proses hukum.
  • Perihal prosedur, waktu dan biaya dalam memperoleh koneksi jaringan listrik, pengadaan listrik yang baik, dan biaya konsumsi listrik.
  • Kemudahan dalam mengekspor barang dari perusahaan yang memiliki keunggulan komparatif dan impor suku cadang.
  • Kemudahan dalam tingkat pemulihan dalam hal kebangkrutan komersial dan kekuatan kerangka hukum kepailitan.
  • Perlindungan bagi pemegang saham minoritas di suatu negara.

Kemudahan berbisnis dapat diukur sejak akan mulainya suatu bisnis, sampai dengan apabila suatu bisnis berjalan tidak sesuai dengan rencana, di mana mengalami masalah atau kesulitan. Salah satu permasalahan atau kesulitan tersebut yang terjadi adalah masalah kesulitan keuangan yang mengakibatkan debitur tidak mampu membayar atau gagal bayar atas kewajiban atau utang-utangnya kepada kreditur.

Oleh karenanya, untuk tetap dapat mendorong agar bisnis yang mengalami kesulitan keuangan dapat tetap bertahan, maka negara harus menyediakan ketentuan kebangkrutan atau kepailitan yang efisien dengan proses cepat dan berbiaya murah.

Ketentuan kepailitan harus memberikan perlindungan atas hak-hak kreditur dan debitur secara seimbang. Proses kepailitan juga dapat meningkatkan harapan nilai pengembalian yang wajar bagi kreditur dan debitur. Dan yang terpenting adalah untuk menyelamatkan bisnis yang masih memiliki harapan untuk hidup, yang pada akhirnya akan mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi nasional.

2. Kemudahan berbisnis Indonesia di peringkat 73 dunia, kalah dari Singapura di peringkat 2 dunia

Fakta-fakta Kemudahan Bisnis dan Investasi di RI yang Tertinggal JauhIlustrasi Singapura (IDN Times/Mela Hapsari)

Singapura tercatat berada pada peringkat 2 di dunia atau peringkat 1 di ASEAN pada tahun 2019, sedangkan Indonesia tercatat pada peringkat 73 di dunia atau peringkat 6 di ASEAN. Sedangkan peringkat terakhir di ASEAN ditempati oleh Laos. Laos konsisten dari tahun 2010 sampai 2019 selalu menempati peringkat terakhir.

Indonesia mengalami kenaikan peringkat dari 2010 sampai 2019. Di 2010, Indonesia berada di peringkat 126, tapi di 2019 sekarang indonesia berada di peringkat 73. Riset Bank Dunia menyebutkan, perusahaan yang beroperasi di negara berkembang kesulitan membayar upah minimum karena rasionya terlalu tinggi jika dibandingkan dengan median laba yang dibukukannya. Hal serupa tidak terjadi di negara maju. Ini bisa menjadi alasan bahwa peringkat ease of doing business negara-negara berkembang di ASEAN cenderung stagnan.

Ada beberapa hal yang menjadikan Singapura menjadi negara terbaik di ASEAN dalam hal indeks kemudahan berbisnis. Singapura dapat secara konsisten mencapai skor yang baik dalam hal risiko politik, produktivitas tenaga kerja, kualitas hidup, pajak yang atraktif, infrastruktur, dan efisiensi birokrasi.

3. Indonesia di peringkat kedua ASEAN soal besaran Foreign Direct Investment, tetap kalah dari Singapura

Fakta-fakta Kemudahan Bisnis dan Investasi di RI yang Tertinggal JauhIlustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski kemudahan berbisnis tertinggal jauh dari Singapura, namun dalam hal investasi langsung,  Indonesia tidak tertinggal jauh.

Singapura lah yang tercatat menerima Foreign Direct Investment terbesar. Berdasarkan Singapore Department of Statistics (DOS), Amerika Serikat adalah negara yang memberikan FDI terbesar kepada negara tersebut.

Indonesia tercatat menempati peringkat kedua penerima FDI terbesar di antara negara-negara ASEAN. Berdasarkan data BKPM, Indonesia mendapat FDI terbesar dari Singapura. Sementara itu negara-negara yang berada di bawah rata-rata adalah Malaysia, Vietnam, Filipina, Laos, Kamboja, Thailand, dan Brunei.

Baca Juga: Ini Jenis Investasi yang Tepat Kamu Miliki dan Lepaskan ketika Resesi

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya