Gandeng Pemda Awasi Ketat Transportasi, Kemenhub Matangkan Aturan

Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan secara intensif terus berkordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) terkait dengan implementasi pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pengendalian itu khususnya ditekankan di daerah yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Menhub ad interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran Kemenhub terus berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah khususnya di Jawa terkait dengan implementasi pengendalian transportasi pada daerah  serta terkait penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Kamis (9/4).

1. Seluruh kepala daerah sepakat lakukan pengawasan di sektor transportasi

Gandeng Pemda Awasi Ketat Transportasi, Kemenhub Matangkan AturanIlustrasi penumpang bus di terminal. IDN Times/Tunggul Damarjati

Adita menjelaskan, seluruh kepala daerah telah sepakat untuk melakukan pengawasan ketat dalam implementasi pencegahan COVID-19. Hal itu termasuk pengawasan dan pengendalian di sektor transportasi.

Adita menambahkan, Kemenhub meminta para Kepala Daerah untuk bersama-sama memahami dinamika penyebaran dan penanganan COVID-19. Sehingga masih dimungkinkan adanya penyesuaian dalam setiap keputusan pemerintah, khususnya di sektor transportasi.

“Pada prinsipnya, penyesuaian dimungkinkan untuk tujuan pencegahan maksimal penyebaran COVID-19 ini dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Adita.

Baca Juga: Ada 10 Transportasi Barang yang Boleh Beroperasi Saat Jakarta PSBB

2. Kemenhub matangkan aturan untuk pengendalian transportasi

Gandeng Pemda Awasi Ketat Transportasi, Kemenhub Matangkan AturanPengecekan suhu badan bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kabupaten Mahulu (humas.mahakamulukab.go.id)

Kementerian Perhubungan tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, yang juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.

Beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik diantaranya pengaturan jarak fisik (physical distancing) pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang. 

Selain itu, bagi masyarakat yang berkeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan mudiknya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

3. Pemerintah siap evaluasi soal mudik, bisa ada keputusan baru

Gandeng Pemda Awasi Ketat Transportasi, Kemenhub Matangkan Aturan(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan pemerintah akan mengevaluasi ada masyarakat yang masih nekat mudik ke kampung halamannya di tengah kondisi pandemi virus corona atau COVID-19.

Dari evaluasi tersebut, kata Jokowi, pemerintah bisa saja memutuskan sesuatu yang baru. Sebab, untuk saat ini keputusan pemerintah mengenai mudik masih berupa imbauan dan tidak ada larangan bagi mereka yang ingin pulang kampung.

"Bansos untuk Jabodetabek ini agar warga tidak mudik. Tetapi nanti akan ada evaluasi dan kemungkinan kita juga bisa akan memutuskan hal berbeda setelah evaluasi di lapangan," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (9/4).

Meski begitu, kata Jokowi, pemerintah sejak awal memang sudah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, yang kini sudah memakan ratusan korban jiwa di Indonesia.

Baca Juga: ASN Dilarang Mudik Tahun Ini, Kalau Nekat Bisa Kena Sanksi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya