Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada 10 Transportasi Barang yang Boleh Beroperasi Saat Jakarta PSBB

Ada 10 Transportasi Barang yang Boleh Beroperasi Saat Jakarta PSBB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas dengan latar belakang pembangunan 'longspan' atau bentangan beton panjang lintasan Light Rail Transit (LRT) di Kuningan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, tidak akan ada pengalihan arus lalu lintas maupun penutupan akses ke luar masuk Jakarta.

PSBB hanya memfokuskan pada moda transportasi yang mengangkut penumpang, baik pribadi maupun umum.

"Untuk pembatasan moda transportasi penumpang, maka yang dibatasi hanyalah jumlah penumpang di dalam suatu kendaraan. Namun itu pun kita masih menunggu peraturan dari gubernur DKI," kata Sambodo seperti dilansir video Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kamis (9/4).

1. Ada 10 transportasi barang yang bisa beroperasi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Dok. Ditlantas PMJ)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Dok. Ditlantas PMJ)

Sambodo menjelaskan, untuk pembatasan moda transportasi barang, semua layanan transportasi baik darat, laut, maupun udara masih bisa berjalan.

"Khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," katanya.

Berikut ini 10 moda transportasi barang yang masih bisa beroperasi selama DKI PSBB

1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
3. Angkutan untuk makanan minuman sayuran yang akan didistribusi ke pasar dan supermarket
4. Angkutan umum untuk pengedaran uang
5. Angkutan untuk bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
6. Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baju industri manufaktur dan assembling
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor impor
8. Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman
9. Angkutan bus jemputan karyawan
10. Angkutan kapal penyeberangan.

2. PSBB berlaku di DKI selama 14 hari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya, Anies menyatakan Jakarta akan menerapkan PSBB. Hal itu dilakukan usai keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Status ini akan berlangsung selama 14 hari setelah berlaku.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri, efektif mulai Jumat 10 April 2020," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Jadwal transportasi pun hanya boleh beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB. Selain itu, kerumunan dilarang melebihi lima orang.

Anies menjelaskan secara prinsip DKI Jakarta telah melaksanakan PSBB. Ia mencontohkan pembatasan yang telah dilakukan antara lain menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM), mengimbau work from home, dan pembatasan transportasi umum. Pembedanya adalah ketika resmi diterapkan ada peraturan yang memaksa masyarakat patuh pada pembatasan.

"Jadi bagi masyarakat Jakarta yang akan kita lakukan adalah utamanya pada komponen penegakan karena akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk mengikuti. Kita berharap agar pembatasan untuk diikuti," jelas Anies.

3. Kematian COVID-19 akan meningkat jika masyarakat tak patuh PSBB

Ilustrasi dokter. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Ilustrasi dokter. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan rumus yang baru. Menurutnya ini sudah dilakukan sejak 100 tahun lalu ketika wabah pandemi flu Spanyol terjadi.

Belajar dari pengalaman tersebut, Anies meminta masyarakat untuk melakukan pembatasan secara serius. Selain itu ia juga meminta warga untuk disiplin selama PSBB agar case fatality rate tidak tinggi.

"Karena itu saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, mari kita ambil tanggung jawab dengan cara menjaga jarak berada di rumah, cuci tangan, pakai masker dan hal itu kita kerjakan Insyaallah kita segera bisa menekan laju penularan virus ini," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4).

Menurut Anies, PSBB bukan program dari pemerintah untuk pemerintah melainkan untuk melindungi seluruh warga negara. PSBB dilakukan agar semua orang bisa selamat.

"Bila kita kerjakan dengan disiplin dengan baik insya Allah nanti kita bisa menekan penularan itu," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us

Latest in News

See More

Profil Nyak Sandang, Donatur Pesawat Pertama RI Meninggal Dunia

07 Apr 2026, 23:55 WIBNews