Harga LPG Nonsubsidi 5,5 Kg dan 12 Kg Melonjak Lebih dari 18 Persen!

- PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg lebih dari 18 persen setelah sebelumnya harga BBM nonsubsidi juga naik.
- Harga Bright Gas 5,5 kg naik Rp17 ribu menjadi Rp107 ribu di Jawa, Bali, dan NTB, dengan variasi harga lebih tinggi di wilayah timur seperti Maluku dan Papua.
- Pertamina menjelaskan kenaikan harga LPG nonsubsidi dilakukan mengikuti dinamika pasar global dan telah dikoordinasikan bersama pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.
Jakarta, IDN Times - Setelah harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi naik, PT Pertamina (Persero) mengumumkan kenaikan harga LPG nonsubsidi 5,5 kilogram (kg) dan 12 kilogram (kg).
Dikutip dari situs resmi PT Pertamina Patra Niaga, harga Bright Gas 5,5 kg mengalami kenaikan 18,89 persen, dan harga Bright Gas 12 kg naik 18,75 persen. Berikut rinciannya.
1. Harga LPG 5,5 kg setelah mengalami kenaikan Rp17 ribu
Harga Bright Gas atau LPG nonsubsidi 5,5 kg naik sebesar Rp17 ribu (18,89 persen), dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung. Harga itu berlaku untuk seluruh Pulau Jawa, Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara itu, harga LPG nonsubsidi 5,5 kg untuk Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Lampung, dan Sulawesi Selatan naik menjadi Rp111 ribu per tabung. Untuk Free Trade Zone Batam, naik menjadi Rp100 ribu per tabung.
Kemudian, di Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Gorontalo naik menjadi Rp114 ribu per tabung.
Di Kalimantan Utara (Tarakan) naik menjadi Rp124 ribu per tabung. Di Maluku (Ambon) dan Papua (Jayapura) naik menjadi Rp134 ribu per tabung.
2. Harga LPG nonsubsidi 12 kg naik Rp36 ribu
Harga Bright Gas atau LPG nonsubsidi 12 kg naik sebesar Rp36 ribu (18,75 persen), dari Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu per tabung. Harga itu berlaku untuk seluruh Pulau Jawa, Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara itu, harga LPG nonsubsidi 12 kg untuk Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Lampung, dan Sulawesi Selatan naik menjadi Rp230 ribu per tabung. Untuk Free Trade Zone Batam, naik menjadi Rp208 ribu per tabung.
Kemudian, di Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Gorontalo naik menjadi Rp238 ribu per tabung.
Di Kalimantan Utara (Tarakan) naik menjadi Rp265 ribu per tabung. Di Maluku (Ambon) dan Papua (Jayapura) naik menjadi Rp285 ribu per tabung.
3. Kenaikan harga LPG nonsubsidi mengikuti harga pasar
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth Marchelino Verieza mengatakan kenaikan harga LPG non-subsidi mengikuti dinamika pasar.
Dia memastikan, kenaikan harga itu telah dikoordinasikan dengan pemerintah.
"LPG non-PSO ini prinsipnya sama dengan BBM non-PSO, dipengaruhi dan mengacu pada harga pasar. Penyesuaian dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait," ucap Roberth.


















