Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2021. Kebijakan tersebut berlaku berlaku mulai hari ini, Senin (1/2/2021).
Pada, 10 Desember 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan besaran kenaikan tarif cukai tersebut. "Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Berhubung cukai rokok sudah naik, mari kita buat simulasi kenaikannya.