Harga Rokok Jadi Berapa setelah Tarif Cukai Naik?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2021. Kebijakan tersebut berlaku berlaku mulai hari ini, Senin (1/2/2021).
Pada, 10 Desember 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan besaran kenaikan tarif cukai tersebut. "Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Berhubung cukai rokok sudah naik, mari kita buat simulasi kenaikannya.
1. Simulasi kenaikan harga rokok
Oke, mari kita buat simulasinya. Bila harga rokok A tahun ini sebesar Rp25 ribu per bungkus, rokok B Rp30 ribu per bungkus, maka akan mengalami kenaikan sebesar Rp3.125 rupiah per bungkus untuk rokok A dan Rp3.750 per bungkus untuk rokok B. Ini dengan asumsi kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 12,5 persen.
Bila ditotal, rokok A pada 2021 harganya akan menjadi sekitar Rp28.125 per bungkus dan rokok B sebesar Rp28.750 per bungkus. Ingat, ini hanya simulasi tarif rokok berdasarkan kenaikan yang sudah ditetapkan pemerintah. Karena pada praktiknya nanti, harga rokok sangat mungkin berbeda.