DJP Luruskan Isu Pajak Rumah Kontrakan Mulai 2027

- DJP menegaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan sudah menjadi objek Pajak Penghasilan, sehingga bukan pajak baru.
- Belum ada usulan program kerja spesifik DJP pada 2027 yang khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
- Pengawasan kepatuhan wajib pajak menggunakan data dan analisis risiko, bukan semata-mata kepemilikan rumah kontrakan.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, pajak atas penghasilan rumah kontrakan atau properti yang disewakan bukan merupakan jenis pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyampaikan penjelasan tersebut menyusul pemberitaan mengenai pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan mulai 2027.
"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
1. Pemerintah perkuat kepatuhan pajak

Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat) Pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu kebijakan perpajakan adalah memperkuat basis pajak serta meningkatkan kepatuhan atas kewajiban yang sudah berlaku.
Inge mengatakan, penghasilan dari penyewaan properti menjadi salah satu contoh yang dibahas dalam Forum Komunikasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.
"Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam forum dimaksud," ujar dia.
2. Belum ada program khusus untuk pemilik kontrakan

Ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama) Inge mengatakan penyusunan rencana kerja DJP pada 2027 mempertimbangkan sejumlah hal, seperti parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," tuturnya.
3. Pengawasan berdasarkan risiko

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama) Dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, DJP menggunakan data dan analisis risiko dengan mempertimbangkan keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan.
"Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh," kata dia.
DJP juga mempertimbangkan beragamnya karakteristik pemilik rumah kontrakan, termasuk masyarakat yang memiliki kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.
Karena itu, pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong kepatuhan pajak. DJP menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tetap mengacu pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan.





















