Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harga Tiket Pesawat Nataru 2025/2026 Resmi Turun, Ini Ketentuannya

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (IDN Times/Holy Kartika)
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (IDN Times/Holy Kartika)
Intinya sih...
  • Ketentuan penurunan harga tiket pesawat
  • Penyesuaian sejumlah komponen biaya
  • Apresiasi Menhub terhadap pihak yang mendukung penurunan harga tiket pesawat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II-2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru.

"Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Dudy, dikutip Rabu (22/10/2025).

1. Ketentuan penurunan harga tiket pesawat

Ilustrasi pesawat di bandara. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi pesawat di bandara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Penurunan harga tiket ini berlaku untuk perjalanan domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Adapun penurunan tarif tiket pesawat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 Dan Tahun Baru 2026, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal Dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

2. Hasil penyesuaian sejumlah komponen biaya

ilustrasi pesawat sedang mengisi Avtur (dok. Pertamina)
ilustrasi pesawat sedang mengisi Avtur (dok. Pertamina)

Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS Propeller sebesar 20 persen, dan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50 persen.

Selain itu juga penurunan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.

3. Apresiasi Menhub

IMG-20250627-WA0006.jpg
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi (Chris/BKIP Kemenhub)

Dudy pun mengapresiasi sejumlah pihak yang telah mendukung penurunan harga tiket pesawat untuk periode Nataru 2025/2026.

”Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” tutur Dudy.

Dudy menambahkan, nantinya pada saat pelaksanaannya, Kemenhub tidak hanya berfokus pada penurunan harga saja, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in Business

See More

CIMB Niaga Syariah Bakal Jadi Pesaing BSI, Tunggu Izin OJK Akhir Tahun

22 Okt 2025, 17:31 WIBBusiness