Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat Jelang Libur Nataru

Pesawat Citilink (IDN Times/istimewa)
Pesawat Citilink (IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Masyarakat cukup membayar PPN 5 persen
  • Diskon untuk penerbangan 22 Desember-10 Januari
  • Komponen yang dikenai PPN DTP
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat.

Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Dalam pertimbangannya, kebijakan itu diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, khususnya selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2025 dan tahun baru 2026," demikian bunyi PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, tersebut dikutip Sabtu (18/10/2025).

1. Masyarakat cukup membayar PPN lima persen

Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan setiap penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pada ayat (4), pemerintah menetapkan pada tahun anggaran 2026, sebagian beban pajak tersebut akan ditanggung oleh negara.

"Ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6 persen dari penggantian," bunyi Pasal 2 ayat 4.

Sementara itu, penumpang tetap membayar PPN sebesar lima persen sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3).

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5 persen dari penggantian," bunyi Pasal 2 ayat (3).

2. Diskon untuk penerbangan 22 Desember-10 Januari

IMG_20250917_123347.jpg
Konter check-in bandara di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta. (IDN Times/Evan Yulian Philaret)

Dalam Pasal 3 dijelaskan fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) hanya berlaku untuk periode tertentu.

Diskon tersebut diberikan kepada penumpang yang membeli tiket penerbangan mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan jadwal penerbangan berlangsung antara 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

Ketentuan tersebut memastikan potongan PPN sebesar enam persen benar-benar diterapkan untuk perjalanan yang dilakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

3. Komponen yang dikenai PPN DTP

InJourney 07.jpg
ilustrasi Terminal 3 Soekarno-Hatta yang semakin cantik dan tertata (dok. InJourney)

Dalam Pasal 2 ayat (5) dijelaskan penggantian yang menjadi dasar penghitungan PPN meliputi tarif dasar (base fare), biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), serta biaya lain yang dibayar penumpang dan menjadi objek PPN atas jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Hal itu merujuk pada ayat (3) dan ayat (4) dalam pasal yang sama. Dalam ayat (3), disebutkan penumpang menanggung PPN sebesar 5 persen dari nilai penggantian, sementara ayat (4) menetapkan pemerintah menanggung 6 persen sisanya untuk tahun anggaran 2026.

Dengan demikian, total PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap sebesar 11 persen, namun sebagian bebannya ditanggung oleh negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

OJK Tantang PUJK Perangi Rentenir karena Sering Cekik Masyarakat

18 Okt 2025, 16:00 WIBBusiness