Perlukah harta hibah dari orang tua dilaporkan di SPT Tahunan? Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama bagi kamu yang menerima hibah berupa uang, tanah, rumah, atau aset lain dari orang tua. Banyak orang beranggapan bahwa hibah dari keluarga sepenuhnya bebas pajak sehingga tidak perlu dimasukkan dalam laporan pajak tahunan. Padahal dalam aturan perpajakan di Indonesia, status bebas pajak tidak selalu berarti bebas dari kewajiban pelaporan kepada negara.
Pemerintah tetap mewajibkan wajib pajak untuk mencatat seluruh sumber kekayaan dan perubahan harta melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini penting agar data harta yang tercatat dalam sistem perpajakan tetap transparan, jelas asal-usulnya, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Supaya kamu tidak keliru memahami aturan tersebut, berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan pelaporan hibah dari orang tua di SPT Tahunan.
