Asosiasi Petani Sebut Alasan Sri Mulyani Terapkan PPN Sembako Ngawur

Karena harga pangan sedang jatuh dan berdampak pada petani

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Nasional, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyebut pernyataan Sri Mulyani tentang kondisi harga pangan dan petani ngawur. Padahal kondisi itulah yang disebut Menkeu sebagai salah satu pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako).

"Salah satu dasar pengenaan PPN sembako karna pemerintah, Menkeu (Sri Mulyani) menilai saat ini harga pangan naik 50 persen sehingga ada kenaikan nilai tukar petani (NTP). Ini jelas pernyataan yang ngawur," kata Sekjen DPN APTRI, M Nur Khabsyin dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Beberkan Alasan Sembako Dipungut PPN

1. Harga pangan lagi jatuh karena impor

Asosiasi Petani Sebut Alasan Sri Mulyani Terapkan PPN Sembako NgawurIlustrasi impor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Khabsyin menjelaskan sekarang ini harga pangan sedang turun. Ia mencontohkan harga gula konsumsi turun dibanding tahun lalu karena impor yang terlalu banyak dan daya beli menurun.

"Kalau terpaksa narik PPN ya gula milik perusahaan-perusahaan atau pabrik gula karena mereka sebagai pengusaha kena pajak (PKP), jangan gula milik petani," ujarnya.

2. Beban berat bagi petani karena kebijakan pemerintah

Asosiasi Petani Sebut Alasan Sri Mulyani Terapkan PPN Sembako NgawurIlustrasi gula pasir. IDN Times/Candra Irawan

Selain itu, Khabsyin menilai selama ini petani tebu sudah dihadapkan pada beragam kebijakan yang memberatkan seperti pengurangan subsidi pupuk, rendahnya HPP gula hingga maraknya gula impor yang beredar di pasaran. Hal tersebut sudah membuat petani tebu menjadi tertekan.

"Lah kok mau dikenakan PPN. Ibaratnya petani sudah jatuh tertimpa tangga. Kalau PPN dipaksakan petani siap demo ke Jakarta," katanya.

Khabsyin mencontohkan saat ini harga jual gula ditingkat petani hanya laku Rp10.500/kg, apabila dikenakan PPN 12 persen maka yang diterima petani tinggal Rp9.240/kg. Menurutnya itu jauh dibawah biaya pokok produksi sebesar Rp11.500/kg. Padahal tahun 2020 gula tani laku Rp 11.200/kg tanpa ada PPN.

Baca Juga: Wacana Sembako Dipungut PPN Banjir Kritik, Sri Mulyani Buka Suara

3. Polemik PPN sembako

Asosiasi Petani Sebut Alasan Sri Mulyani Terapkan PPN Sembako NgawurIlustrasi pembagian sembako untuk warga terdampak COVID-19. (IDN Times/Daruwaskita)

Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako) tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draf beleid tersebut, komoditas gula konsumsi menjadi salah satu barang kebutuhan pokok yang dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti gula konsumsi akan dikenakan PPN.

"Sebetulnya sebelum tahun 2017 gula konsumsi sudah dikenakan PPN, akan tetapi petani tebu protes melalui unjuk rasa di Jakarta. sehingga sejak 1 September 2017 gula konsumsi dibebaskan dari PPN. Saat itu petani beralasan bahwa gula adalah termasuk bahan pokok kenapa kena PPN, sedangkan beras bebas dari PPN," papar Khabsyin.

Baca Juga: Wacana PPN Sembako Dinilai Tidak Pas Timing

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya