Masalah Peminjam Fintech, Dipermalukan hingga Pelecehan Seksual

LBH Jakarta sudah menerima 400 lebih pengaduan

Jakarta, IDN Times – LBH Jakarta menerima pengaduan sekitar 400 orang yang bermasalah dengan pengelola aplikasi pinjaman online (financial technology atau fintech). Jumlah tersebut merupakan total dari pengaduan korban ke LBH Jakarta hingga Selasa sore (6/11). 

Untuk para peminjam yang bermasalah, LBH Jakarta membuka posko pengaduan online sejak Minggu lalu (4/11). Sejak posko dibuka, LBH Jakarta menerima 211 aduan. Sebelum ada posko, LBH sudah lebih dulu menerima pengaduan dari 283 orang. 

“Tapi itu saya masih belum tahu apakah ada korban yang sudah mendaftar sebelumnya daftar lagi bisa jadi. Saya belum lihat datanya. Sekitar 400-an korban. Tapi saya harus tracking lagi ya apakah pengaduan yang dulu itu sempat kelompok tuh, ada yang sama atau gak,” kata Jeanny Silvia Sari Sirait, Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta saat dihubungi IDN Times, Selasa (6/11).

Baca Juga: Awas! Ada Aplikasi Fintech Asal China yang Agresif Saat Tagih Utang 

1. Korban peminjaman online ada sejak 2 tahun lalu

Masalah Peminjam Fintech, Dipermalukan hingga Pelecehan Seksualpexels.com/rawpixel

Meski pengaduan ke LBH Jakarta ada sejak Mei 2018, penelurusan LBH Jakarta mencatat ada korban peminjaman online sejak 2016.

“Mereka ada yang jadi korban sejak 2016, 2017, 2018. Melihat ini pemasalahan ini jadi momok bagi masyarakat yang tidak ada habisnya,” kata Jeanny.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan untuk Payungi Industri Fintech

2. Kasus peminjaman online terjadi sejak 2013

Masalah Peminjam Fintech, Dipermalukan hingga Pelecehan Seksualpixabay.com/TheDigitalArtist

Bahkan dari penelusurannya, Jeanny mengatakan peminjaman online ini sudah bermasalah sejak 2013.

“Kami coba track sejarah bagaimana pinjaman ini terbentuk dan kapan aplikasi ini pertama nongol, ternyata 2013. Tapi tidak ada pengaturan baik terkait peminjaman ini,” ujarnya.

3. Bukan semata karena peminjaman tapi karena ada tindak pindana

Masalah Peminjam Fintech, Dipermalukan hingga Pelecehan Seksualpixabay.com/TeroVesalainen

Melalui keterangan persnya, LBH Jakarta mencatat 8 temuan awal kasus peminjaman online ini. Mulai dari permasalahan penagihan dengan berbagai cara mempermalukan hingga mengancam dan pelecehan seksual. Penagihan ke kontak yang ada di ponsel konsumen, hingga bunga pinjaman yang tinggi dan tidak jelas.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya