Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Tarif Batas Atas Pesawat 

Udah diturunkan sekitar 15 persen Mei lalu, efektif gak sih?

Jakarta, IDN Times - Pascapenurunan tarif batas atas tiket pesawat udara sebesar 12-16 persen yang diberlakukan sejak 15 Mei 2019, kini pemerintah akan melakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut.

1. Dilakukan pada pekan depan

Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Tarif Batas Atas Pesawat IDN Times/Yogi Pasha

Evaluasi akan dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada pekan depan setelah musim angkutan Lebaran 2019.

"Kami bisa evaluasi pada saat kondisi normal karena saat Lebaran memang kondisinya 'peak season' dan tarifnya pasti tinggi sekali. Kami sudah jadwalkan evaluasi setelah Pak Menko kembali dari Eropa," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (10/6).

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Naik Enam Kali Lipat, Ini Penjelasan Kemenhub

2. Apakah berdampak signifikan atau tidak

Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Tarif Batas Atas Pesawat IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Seperti dilansir Antara, Susiwijono menjelaskan pemerintah akan meninjau kebijakan tarif batas ini apakah berdampak signifikan terhadap penurunan harga tiket pesawat, atau justru diperlukan kebijakan pendukung lainnya.

3. Mempertimbangkan masuknya wacana maskapai asing

Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Tarif Batas Atas Pesawat IDN Times/ Helmi Shemi

Selain mengevaluasi kebijakan tarif batas atas, pemerintah juga mempertimbangkan wacana membuka kesempatan terhadap maskapai asing di dalam pasar penerbangan domestik.

Adanya pesaing dari maskapai asing dinilai mengubah struktur industri penerbangan nasional yang saat ini dalam kondisi duopoli, atau dikuasai dua maskapai besar.

"Pemikiran untuk mengundang maskapai asing ke dalam market agar tidak duopoli lagi, itu juga termasuk yang kita bicarakan. Yang penting kita evaluasi dulu, kebijakan menarik maskapai asing juga hati-hati kita pertimbangkan," jelas Susiwijono.

Baca Juga: Gara-gara Tiket Pesawat Mahal, Pengelola Bandara di Palembang Merugi

4. Sebab penurunan tarif batas atas Mei lalu

Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Tarif Batas Atas Pesawat IDN Times/Dini suciatiningrum

Menko Perekonomian Darmin Nasution telah mengumumkan penetapan tarif batas atas tiket pesawat udara ini pada 13 Mei 2019. Penurunan tarif sebesar 12-16 persen ini berlaku mulai 15 Mei 2019 dan akan dilakukan pada rute-rute di wilayah Jawa. Penurunan lainnya juga dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Darmin mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Baca Juga: Efek Domino Panjang dari Polemik Mahalnya Tiket Pesawat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya