Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana memperpanjang pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga Desember 2020. Awalnya pembebasan pajak tersebut diterapkan selama enam bulan yakni April hingga September 2020.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM sekitar Rp123 triliun, menurutnya sebesar Rp2,4 triliun akan digunakan untuk menanggung pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang biasanya dibayarkan 0,5 persen.
"Salah satu cara bagaimana pemerintah mencoba untuk UMKM enggak perlu bayar, nih periode April sampai dengan September, dan kemungkinan juga akan kita perpanjang lagi sampai dengan Desember," ujar Suryo dalam sesi Seminar Virtual Katadata, Senin (13/7/2020).