Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan angkat bicara soal pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang berlaku mulai 10 Maret 2024. Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyebut, barang yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tak dikenakan pungutan Bea Cukai.
Penumpang dari luar negeri dibatasi membawa maksimal dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total nilai maksimal FOB 1.500, gawai seperti ponsel hingga tablet dibatasi dua buah per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.
Zulhas menegaskan, jika ada penumpang yang membawa barang melebihi batas maksimal, tetapi tujuannya untuk buah tangan, maka tak dikenakan pungutan bea cukai.
“Ya kalau buat bagi-bagi kan gak apa-apa. Ini kan buat yang beli baru, buat dijual lagi, itu kena,” kata Zulhas di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).