Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang juga dikenal dengan istilah carbon capture and storage (CCS).
Peraturan tersebut dikeluarkan dengan tujuan mencapai sasaran kontribusi nasional dan mencapai nol emisi karbon pada2060 atau lebih awal. Dalam hal ini, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon memiliki peran penting dalam mengurangi emisi karbon dari kegiatan yang menghasilkannya.
“Bahwa Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional, sehingga meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon,” tulis beleid tersebut.
Jadi, agar memberikan dasar hukum dan kepastian kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya menurunkan emisi, diperlukan regulasi terkait pelaksanaan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon.