Indonesia Tetapkan Deadline Negosiasi Tarif Trump

- Tenggat waktu semula sampai 7 Agustus Dia menjelaskan tarif resiprokal sebesar 19 persen yang dikenakan terhadap produk ekspor Indonesia semula mulai berlaku tujuh hari setelah pengumuman resmi pada 31 Juli 2025.
- Komoditas yang dinegosiasikan belum bisa dirinci Budi masih enggan merinci komoditas yang tengah dibahas dalam proses negosiasi. Namun, dia menyebut pemerintah menargetkan penurunan tarif khususnya untuk produk-produk yang tidak diproduksi oleh AS.
- Penerapan tarif menunggu joint statement Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tarif resiprokal AS sebesar 19
Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan proses negosiasi tarif ekspor antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) masih berlangsung. Pemerintah berharap kesepakatan secara penuh bisa dicapai sebelum awal September 2025.
"Sekarang proses negosiasi juga masih berjalan sebenarnya. Mudah-mudahan, sebelum 1 September sudah selesai," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (4/8/2025).
1. Tenggat waktu semula sampai 7 Agustus 2025

Dia menjelaskan tarif resiprokal sebesar 19 persen yang dikenakan terhadap produk ekspor Indonesia semula mulai berlaku tujuh hari setelah pengumuman resmi pada 31 Juli 2025. Namun, negosiasi bilateral terkait besaran tarif tersebut masih berproses.
"Jadi, yang pertama, sekarang prosesnya masih berjalan ya. Memang yang resiprokal kan kita dapet 19 persen itu berlaku tujuh hari setelah 31 Juli kan kalau di pengumumannya," ujar Budi.
2. Komoditas yang dinegosiasikan belum bisa dirinci

Budi masih enggan merinci komoditas yang tengah dibahas dalam proses negosiasi. Namun, dia menyebut pemerintah menargetkan penurunan tarif khususnya untuk produk-produk yang tidak diproduksi oleh AS. Upaya itu dilakukan agar ekspor Indonesia tetap kompetitif.
"Untuk komoditasnya apa saja, mungkin belum saya sampaikan dulu ya. Tapi, paling tidak di dalam proses negosiasi nanti kami juga ingin mendapatkan penurunan tarif," kata Budi.
3. Penerapan tarif menunggu joint statement

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan tarif resiprokal AS sebesar 19 persen tak berlaku pada awal Agustus 2025. Penerapan tarif bisa lebih cepat atau mundur karena menunggu pernyataan bersama (joint statement) antara kedua negara.
"Jadi, artinya beberapa negara yang sudah (punya kesepakatan), itu sudah tidak berlaku lagi 1 Agustus," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (21/7/2025).