Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Inflasi Juli 2022 Tembus 4,94 Persen, Tertinggi Sejak 2015

Inflasi Juli 2022 Tembus 4,94 Persen, Tertinggi Sejak 2015
Ilustrasi Inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi tahunan pada bulan Juli tembus 4,94 persen. Kepala BPS, Margo Yuwono mengatakan inflasi tersebut merupakan yang tertinggi sejak Oktober 2015, atau hampir 7 tahun.

"Inflasi tahun kalender pada Juli 2022 sebesar 3,85 persen. Inflasi tahun ke tahun sebesar 4,94 persen (year on year/yoy). Ini merupakan inflasi tertinggi sejak Oktober 2015, di mana saat itu terjadi inflasi 6,25 persen (yoy)," ujar Margo dalam konferensi pers virtual, Senin (1/8/2022).

1. Inflasi pada Juli tembus 0,64 persen dibandingkan Juni 2022

Sementara itu, jika dilihat secara month-to-month (mtm), maka inflasi pada bulan Juli mencapai 0,64 persen.

"Pada Juli 2022 terjadi inflasi sebesar 0,64 persen atau terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 111,09 pada Juni 2022, menjadi 111,8 pada Juli 2022," ucap Margo.

2. Seluruh kota IHK mengalami inflasi

Margo membeberkan, di Juli ini seluruh kota IHK mengalami inflasi. Adapun inflasi tertinggi terjadi di Kendari sebesar 2,27 persen dengan IHK sebesar 113,98, dan terendah terjadi di Pematang Siantar dan Tanjung masing-masing sebesar 0,04 persen, dengan IHK masing-masing sebesar 112,53 dan 113,88.

"Inflasi tertinggi di Kota Kendari sebesar 2,27 persen. Penyumbangnya tarif angkutan udara yang memberi andil sebesar 0,75 persen. Kemudian diikuti ikan layang dengan andil 0,19 persen. Dan terakhir bawang merah dengan andil 0,15 persen," kata Margo.

3. Kelompok komoditas penyumbang inflasi

BPS melaporkan inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu:

  • Kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,16 persen;
  • Kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,23 persen;
  • Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,47 persen;
  • Kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,25 persen;
  • Kelompok kesehatan sebesar 0,08 persen;
  • Kelompok transportasi sebesar 1,13 persen;
  • Kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,33 persen;
  • Kelompok pendidikan sebesar 0,34 persen;
  • Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,34 persen;
  • Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,27 persen.
Share Article
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana

Related Articles

See More

5 Poin yang Dikhawatirkan Pasar Usai DSI Ambil Alih Ekspor SDA

01 Jun 2026, 19:27 WIBBusiness