Pencabutan uang dengan TE 1998 dan 1999 itu diatur dalam Peraturan BI No. 10/33/PBI/2018. Aturan itu mengatur tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran empat uang kertas yang telah beredar.
Pada akun resmi Instagram Bank Indonesia (@bank_indonesia) dituliskan imbauan kepada masyarakat agar segera menukarkan uangnya. "Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi," tulis Bank Indonesia.
Pada kolom komentar, Bank Indonesia menjawab pertanyaan netizen terkait penukaran uang saat telah melewati tanggal akhir yang telah ditetapkan. "Apabila uang lama yang dimaksud telah melewati batas penukaran maka uang tersebut tidak dapat ditukarkan di BI. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi BICARA di 131," demikian tertulis di akun BI terverifikasi.