Jakarta, IDN Times - Pinjaman online atau pinjol ilegal jadi momok yang meresahkan masyarakat. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir 3.193 pinjol ilegal. Meski demikian masih banyak pinjol ilegal bermunculan.
Nah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalu keterangan tertulisnya menyarankan kamu melaporkan, jika kamu menemukan atau bermasalah dengan pinjol ilegal. Berikut tiga caranya!