Ini Alasan BKF Dihapus dari Struktur Kemenkeu

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024, tentang Kementerian Keuangan.
Melalui Perpres tersebut, terdapat perubahan nomenklatur pada struktur eselon I yang ada di Kemenkeu. Salah satu eselon yang mengalami perubahan adalah Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang digantikan dengan Ditjen Strategis Ekonomi dan Fiskal.
1. Ubah nomenklatur sesuai ketentuan PANRB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, perubahan nomenklatur dari BKF menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal tersebut, merupakan tindak lanjut atas ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam ketentuan administrasi (KemenPAN RB), badan tidak seharusnya membuat regulasi atau kebijakan.
"Badannya menjadi Dirjen Strategi Ekonomi Fiskal. Kenapa? Karena menurut Kementerian PANRB, nomenklatur badan itu tidak membuat kebijakan. Namun, BKF membuat policy banyak. Akhirnya diubah jadi ditjen," ujar Sri Mulyani dikutip Rabu (13/11/2024).
2. Perkuat peranan Kemenkeu di KSSK

Sementara itu, alasan dibentuknya Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, untuk memperkuat peranan Kemenkeu sebagai sekretaris KSSK dari sisi sektor keuangan dan kerja sama internasional sektor keuangan.
"Kita sering menjadi counterpart-nya BI, OJK, LPS, dan berbagai undang-undang P2SK, peranan kita menjadi lebih kritikal dan oleh karena itu perlu dielevasi menjadi direktur jenderal yang selama ini dipegang sahli (staf ahli) yang biasanya tidak memiliki struktur," jelasnya.
3. Daftar direktorat di Kemenkeu

Berikut ini, daftar direktorat dan bagian yang tercantum dalam Perpres 158/2024 tentang Kemenkeu.
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- DirektoratJenderal Perbendaharaan;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan;
- InspektoratJenderal;
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak;
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
- StafAhli Bidang Pengawasan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak;
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.