Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemik COVID-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan terbaru ini berlaku per Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan. Aturan ini dibuat berdasarkan empat Surat Edaran (SE) terbaru.
“Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” kata Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
Berikut ini adalah aturan lengkap perjalanan terbaru darat, laut dan udara.