Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Hal-Hal yang Bikin Kendaraan Listrik di RI Belum Bisa Gaspol

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno mengungkapkan sejumlah tantangan dalam penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya berkaitan dengan pengembangan ekosistem kendaraan listrik itu sendiri.

Hal itu didasarkan pada masih terbatasnya jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa hingga Juli 2022, baru ada 332 unit SPKLU/Charging Station di 279 lokasi publik dan juga 369 unit SPBKLU/Battery Swap Station yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Tantangan dalam mendorong akselerasi kendaraan listrik ini kita upayakan untuk berkolaborasi dengan Kementerian ESDM dan PLN untuk mencapai ekosistem Electric Vehicle yang kondusif," kata Hendro kepada wartawan di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

1. Pemberian insentif juga masih jadi kendala

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Bukan hanya itu, pemberian insentif baik fiskal maupun non-fiskal juga masih menjadi kendala dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Terkait hal tersebut, pmerintah sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

Dari beleid tersebut, terdapat insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Insentif fiskal biaya uji tipe kendaraan bermotor listrik untuk sepeda motor bakar yang semula 9,5 juta menjadi 4,5 juta untuk sepeda motor listrik, mobil penumpang motor bakar yang semula 27,8 juta menjadi 13,2 juta untuk mobil penumpang listrik, mobil bus motor bakar yang semula 126,9 juta menjadi 13,2 juta untuk mobil bus listrik.
  • Insentif fiskal untuk tarif Sertifikat Uji Tipe (SUT) sepeda motor bakar 25 juta menjadi 1 juta untuk sepeda motor listrik, mobil dan landasan motor bakar yang semula 30 juta menjadi 5 juta untuk mobil dan landasan KBLBB.

Adapun insentif nonfiskal juga diberikan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai seperti bebas ganjil genap di Provinsi DKI Jakarta.

2. Harga kendaraan listrik di Indonesia masih mahal

Menhub Budi Karya menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinasnya (Dok. BKIP Kemenhub)
Menhub Budi Karya menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinasnya (Dok. BKIP Kemenhub)

Pemberian insentif sendiri diyakini Hendro dapat menurunkan harga kendaraan listrik di Indonesia. Saat ini, kata Hendro, harga kendaraan listrik di Indonesia masih lebih mahal dibandingkan dengan negara lain, terutama di regional ASEAN.

"Kita juga gak mau di negara tetangga kita harganya murah di kita lebih mahal. Insentif itu kan salah satu upaya mendorong kemampuan masyarakat membeli kendaraan listrik. Maka salah satu upaya pemerintah sedang membahas insentif pembelian mobil listrik maupun sepeda motor," beber Hendro.

3. Pemerintah pusat berikan banyak insentif untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik

Wawancara bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dengan Uni Lubis by IDN Times pada Selasa (20/9/2022). (IDN Times/Fauzan)
Wawancara bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dengan Uni Lubis by IDN Times pada Selasa (20/9/2022). (IDN Times/Fauzan)

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah pusat memberikan banyak insentif untuk mempercepat penggunaan mobil listrik. Dia mengatakan untuk mempercepat transisi itu, memang harus diawali dengan penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik.

"Untuk Indonesia transisi ke mobil listrik, harus dimulai dengan transportasi publik yang listrik. Terus harus dimulai dengan fasilitas," kata Airlangga dalam program Ngobrol Seru by IDN Times yang dikutip Minggu, (2/10/2022).

Airlangga menambahkan, pemerintah pusat memberikan insentif tarif nol PPnBM untuk pembelian mobil listrik, begitu juga dengan perpajakan lainnya.

"Nah di Indonesia ini fasilitas ada yang dipegang pemerintah, ada yang dipegang pemerintah daerah. Pemerintah pusat sudah kasih semua untuk mobil listrik. Misalnya PPnBM-nya sudah dihilangkan, bea-beanya nol," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us