Jakarta, IDN Times - Tabungan dana darurat jadi salah satu jenis simpanan yang jadi perhatian banyak orang. Namun, banyak yang belum mengerti berapa besaran ideal tabungan untuk kebutuhan dana darurat tersebut.
Menurut Head of Deposit & Wealth Management UOB Indonesia Vera Margaret besaran minimal dana darurat yang mesti dikumpulkan adalah enam bulan dari pengeluaran.
"Dana darurat yang wajib dimiliki itu adalah 6 sampai 12 bulan dari pengeluaran bulanan, bukan penghasilan, tapi pengeluaran. Mudah-mudahan pengeluarannya lebih kecil daripada penghasilan. Kalau pengeluarannya lebih besar daripada penghasilan, itu akan punya timbul masalah yang berbeda," tutur Vera dalam peluncuran program UOB Savings Week di Jakarta, Senin (2/12/2024).