Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Perbedaan Oplosan dan Blending di Produk BBM

Ilustrasi SPBU. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 mencuat setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi manipulasi bahan bakar minyak (BBM).
  • Oplosan adalah pencampuran yang tidak sesuai aturan, sementara blending merupakan proses diakui dan memiliki aturan jelas untuk mencapai spesifikasi produk tertentu dalam industri migas.
  • Blending diperlukan karena setiap kilang minyak menghasilkan produk dengan karakteristik berbeda, sehingga diperlukan proses blending untuk mencapai spesifikasi tertentu.

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 mencuat setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi manipulasi bahan bakar minyak (BBM).

Dalam temuan tersebut, BBM dengan Research Octane Number (RON) 90 diduga dipasarkan sebagai RON 92, yang memicu kekhawatiran publik tentang praktik pengoplosan BBM.

Oplosan mengacu pada pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan. Tapi, di industri minyak dan gas (migas) juga ada istilah blending. Lantas, apa perbedaannya?

1. Perbedaan oplosan dan blending di industri migas

Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Pertamina Balikpapan di Kalimantan Timur, Rabu (20/3/2024). Foto Pertamina

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan perbedaan antara oplosan dan blending dalam industri migas. Menurut Bambang, oplosan lebih negatif konotasinya serta dilarang.

"Oplosan tidak dikenal dalam skema migas dan batu bara. Kalau blending dikenal. Oplosan itu konotasinya ada percampuran dengan zat ilegal. Mekanismenya dilarang," kata dia kepada IDN Times.

Sementara itu, blending merupakan proses yang diakui dan memiliki aturan jelas, digunakan untuk mencapai spesifikasi produk tertentu. Menurutnya, para ahli sepakat mekanisme blending adalah praktik yang wajar dalam industri migas.

"Itu semua ahli sama, dan ada aturannya," ujar Bambang.

2. Blending diperlukan untuk capai spesifikasi tertentu

SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Bambang menjelaskan setiap kilang minyak menghasilkan produk dengan karakteristik yang berbeda, sehingga diperlukan proses blending untuk mencapai spesifikasi tertentu.

Dia mencontohkan jika dua sumber minyak menghasilkan bahan bakar dengan angka oktan (RON) berbeda, misalnya 91,5 dan 93,7, maka diperlukan perhitungan khusus agar dapat menghasilkan RON 92.

"Untuk mencapai titik tertentu, mereka ada rumusan melakukan blending. Dan itu semua, tidak hanya kilang di dalam, luar negeri juga sama," ujar Bambang.

3. DPR tak mencampuri aspek hukum tata kelola minyak

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung, dia menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri aspek hukum.

Bambang menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum, termasuk pengusutan hingga tuntas jika diperlukan. Menurutnya, kejaksaan pasti memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan status tersangka.

"Posisi kami di sini memastikan produknya, karena tugas kami adalah mengawasi pemerintah," kata Bambang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us