Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengizinkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global untuk melakukan penyesuaian besaran upah kepada pekerjanya.
Hal itu diatur melalui Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis Pasal 8 ayat 1 dikutip IDN Times, Jumat (17/3/2023).