Profil 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya

- Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya karena terkait dampak lingkungan dan pelanggaran regulasi.
- Empat perusahaan itu, yakni PT Anugerah Suraya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham
Jakarta, IDN Times – Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (10/6/2025), menyusul desakan publik serta temuan hasil investigasi lintas kementerian terkait dampak lingkungan dan pelanggaran regulasi.
Adapun empat IUP yang dicabut berada di luar Pulau Gag, sedangkan IUP milik PT Gag Nikel tetap dipertahankan, namun operasinya mendapat pengawasan ketat.
Berikut profil singkat empat perusahaan tambang di Raja Ampat, yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto:
1. PT Anugerah Suraya Pratama (ASP)

PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 hektare (ha) di Pulau Manuran.
Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen amdal pada 2006 serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) pada tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
PT ASP merupakan perusahaan pemilik tambang nikel dengan status penanaman modal asing (PMA). Adapun induk dari PT ASP adalah PT Wanxiang Nickle Indonesia, yang merupakan perusahaan China dan beroperasi di Morowali.
2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 ha di Pulau Batang Pele.
Saat ini, PT MRP masih melakukan eksplorasi (pengeboran), dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel ini memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013. IUP tersebut dikeluarkan pada 30 Desember 2013 yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 ha.
Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, tetapi saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
4. PT Nurham

PT Nurham adalah pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga 2033 dengan wilayah seluas 3 ribu ha di Pulau Waegeo.
Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013, tetapi hingga kini perusahaan belum berproduksi.