Jakarta, IDN Times - Penagihan utang yang dilakukan debt collector mulai tahun ini mendapatkan aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu sejalan dengan mulai berlakunya sejumlah aturan di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Surat edaran itu di antaranya mengatur perihal ketentuan dan etika dalam proses penagihan utang kepada debitur.
"Dalam penagihan, penyelenggara (fintech lending) memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman pada November tahun lalu.
Berikut ini sejumlah aturan baru yang mesti dipatuhi oleh debt collector: