Ini Syarat BBM Baru Boleh Dijual ke Masyarakat

- Proses uji laboratorium dan kompatibilitas
- Uji performa di jalan hingga puluhan ribu km
- Butuh waktu delapan bulan untuk izin jualan
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, menjelaskan proses suatu bahan bakar minyak (BBM) jenis baru bisa dipasarkan kepada publik bukanlah hal yang instan.
Menurutnya, ada prosedur yang sangat panjang dan wajib dilalui. Prosedur tersebut bertujuan utama untuk melindungi konsumen di Indonesia.
"Prosesnya? Biar bisa dipasarkan ke publik? Yang jelas harus lewat prosedur. Tujuannya untuk melindungi konsumen pada akhirnya. Panjang prosesnya," kata dia dikutip dari akun Instagram-nya, Jumat (21/10/2025)
1. Uji laboratorium dan kompatibilitas

Anggia menjelaskan, tahap awal yang harus ditempuh adalah serangkaian pengujian di laboratorium, meliputi uji fisika untuk menentukan spesifikasi dasar BBM dan mengklasifikasikan jenisnya.
Selain itu, dilakukan juga uji kompatibilitas dan uji homogenitas untuk memastikan BBM tercampur baik. Tak kalah penting, ada uji stabilitas dan penyimpanan yang biasanya memakan waktu beberapa bulan.
"(Uji) stabilitas di BBM itu biasanya tiga bulan tuh diuji karakteristiknya," ujarnya.
2. Uji performa di jalan hingga puluhan ribu km

Setelah lolos uji laboratorium, BBM tersebut harus menjalani uji kinerja (performance test) yang ketat. Itu dilakukan dengan membandingkan performa BBM baru dengan BBM yang sudah ada saat ini.
"Dan ini dicobain buat semua kendaraan. Kendaraan roda empat, dua. Dan biasanya dilakukan di daerah yang populasi agak tinggi tuh," paparnya.
Kemudian, dilakukan uji ketahanan selama seribu jam di laboratorium. Paling krusial adalah uji jalan yang harus menempuh jarak minimal 50 ribu kilometer (km), setidaknya setengah dari jarak garansi kendaraan yang umumnya 100 ribu km.
3. Butuh waktu delapan bulan untuk izin jualan

Anggia menekankan seluruh proses pengujian yang terperinci terhadap BBM jenis baru diperkirakan membutuhkan waktu kurang lebih selama delapan bulan.
Setelah semua hasil pengujian rampung, produsen wajib mempresentasikannya di Komite Teknis (Komtek) BBM untuk mendapatkan sertifikasi standar dan mutu.
Begitu BBM tersebut resmi disertifikasi oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), barulah produsen bisa mengurus izin niaga atau izin resmi untuk berjualan.
"Itu tujuannya untuk lindungin kamu pengguna BBM di kendaraannya," ujar Anggia.


















