Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Insentif Pembelian Motor Listrik Tinggal Tunggu Teken Purbaya
ilustrasi motor listrik (pexels.com/panumas nikhomkhai)
  • Insentif Rp5 juta untuk motor listrik masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan.
  • Kemenperin menyatakan siap menjalankan program setelah PMK selesai dan pelaksanaannya disesuaikan.
  • Pemerintah menargetkan subsidi untuk 100 ribu unit motor listrik serta menyiapkan anggarannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (7/5/2026)

Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah menyiapkan subsidi Rp5 juta untuk setiap motor listrik. Subsidi ditargetkan untuk 100 ribu unit motor listrik.

awal Juni 2026

Pemerintah menargetkan stimulus kendaraan listrik mulai diberikan.

Senin (17/8/2026)

Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan insentif motor listrik masih menunggu PMK. Kemenperin menyebut sudah siap menjalankan program setelah PMK selesai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Insentif Rp5 juta per motor listrik masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan sebelum dapat diberikan.
  • Who?
    Agus Gumiwang Kartasasmita, Purbaya Yudhi Sadewa, Kemenperin, BPI Danantara, dan Kementerian Keuangan terlibat dalam program ini.
  • Where?
    Agus menyampaikan keterangan kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
  • When?
    Agus menyampaikan keterangan pada Senin (17/8/2026). Pemerintah sebelumnya menargetkan stimulus mulai diberikan pada awal Juni 2026.
  • Why?
    Kebijakan disiapkan untuk mendorong peralihan kendaraan dari BBM ke listrik serta mengurangi ketergantungan impor BBM dan minyak.
  • How?
    Kemenperin akan menyesuaikan pelaksanaan setelah PMK selesai. Merek penerima insentif ditentukan tim yang melibatkan Kemenperin, BPI Danantara, dan Kementerian Keuangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah mau memberi uang Rp5 juta untuk setiap motor listrik. Pak Agus dari Kemenperin bilang kementeriannya sudah siap. Tapi bantuan itu belum bisa diberikan karena masih menunggu PMK dari Menteri Keuangan Purbaya. Pemerintah menyiapkan bantuan untuk 100 ribu motor listrik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kesiapan Kemenperin sebagai kementerian teknis memberi dasar bagi pelaksanaan program setelah PMK selesai. Anggaran subsidi kendaraan listrik juga telah disiapkan dan kebutuhan dananya sudah dihitung. Penentuan merek penerima yang melibatkan Kemenperin, BPI Danantara, dan Kementerian Keuangan menunjukkan adanya koordinasi dalam program tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita belum bisa memastikan kapan insentif Rp5 juta untuk motor listrik mulai diberikan. Kebijakan tersebut masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Saat ditanya apakah insentif tersebut bisa mulai diberikan pada Agustus 2026, Agus kembali meminta kepastian waktunya ditanyakan kepada pihak yang membuat PMK, dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

"Kita tunggu ininya ya, apa, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," kata dia kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).

1. Kemenperin pastikan sudah siap

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasimta

Agus mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai kementerian teknis sudah siap menjalankan program insentif motor listrik. Namun, pelaksanaannya masih menunggu PMK selesai. Kemenperin tinggal menyesuaikan pelaksanaannya.

"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," ujar dia.

Agus mengatakan penentuan merek penerima insentif dilakukan bersama oleh tim yang melibatkan Kemenperin, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dan Kementerian Keuangan.

2. Purbaya siapkan subsidi Rp5 juta per motor

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan pemerintah menyiapkan subsidi Rp5 juta untuk setiap motor listrik. Subsidi tersebut ditargetkan diberikan untuk 100 ribu unit motor listrik.

Pemerintah menyiapkan kebijakan itu untuk mendorong peralihan penggunaan kendaraan dari bahan bakar minyak (BBM) ke listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM dan minyak.

Untuk subsidi motor listrik Rp5 juta per unit motor, kalau mobil bervariasi tergantung (kapasitas baterainya)," katanya dalam Konferensi Pers KSSK, Kamis (7/5/2026).

Untuk mobil listrik, pemerintah menyiapkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besarannya mulai dari 100 persen hingga 40 persen.

3. Anggaran subsidi kendaraan listrik sudah disiapkan

ilustrasi motor listrik (pexels.com/panumas nikhomkhai)

Purbaya mengatakan anggaran untuk subsidi kendaraan listrik sudah disiapkan. Pemerintah juga telah menghitung kebutuhan anggaran untuk program tersebut. Saat itu, pemerintah menargetkan stimulus kendaraan listrik mulai diberikan pada awal Juni 2026.

“Ada dorongan tambahan di sektor ekonomi. Yang penting adalah peralihan dari BBM ke listrik, sehingga impor BBM maupun minyak kita bisa berkurang. Ini membantu daya tahan ekonomi kita,” ujar Purbaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article